Sumber : http://www.bappenas.go.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=27
Pemerintah dalam hal ini Bappenas akan melaksanakan program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP) sebagai program percontohan di 6 propinsi yaitu propinsi Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Program MFCDP ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengatasi akar permasalahan penyebab kemiskinan.
Program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP)
Kerjasama antara Bappenas dan World Bank
Latar Belakang
Sebagai respon terhadap permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat di kawasan pesisir, pemerintah dalam hal ini Bappenas akan melaksanakan program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP) sebagai program percontohan di 6 (enam) propinsi yang terdiri dari Propinsi Sumatra Utara (di Kabupaten Tapanuli Tengah), Propinsi Nusa Tenggara Barat (di Kabupaten Dompu), Propinsi Sulawesi Utara (di Kabupaten Kepulauan Sangihe), Propinsi Banten (di Kabupaten Serang), Propinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Bantaeng) dan Propinsi Sulawesi Tenggara (di Kabupaten Muna). Program MFCDP ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengatasi akar permasalahan penyebab kemiskinan.
Lahirnya program MFCDP selain didasari atas persoalan kemiskinan juga didasari atas isu-isu strategis tentang pengelolaan kawasan pesisir, seperti eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya produksi alam, terbatasnya sarana pelayanan dasar termasuk prasarana fisik, rendahnya penggunaan teknologi, rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya posisi tawar nelayan kecil, ketergantungan kepada pasar dan kurang berperannya nelayan kecil dalam kelembagaan masyarakat desa serta tumpang tindihnya kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat pesisir dan perikanan.
Selain isu dan persoalan diatas, lahirnya program MFCDP juga didasari atas keberhasilan program kemiskinan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK merupakan program pengentasan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, merupakan tindak lanjut dari program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Program IDT menekankan pada tiga komponen utama yaitu penyediaan dana bergulir sebagai modal usaha ekonomi produktif, penyediaan tenaga pendamping dan pembangunan prasarana pendukung desa tertinggal. Selain menekankan tiga komponen utama tersebut, program PPK juga menekankan pada model pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat (Community Driven Development).
Pelaksanaan program PPK meskipun sudah menyentuh masyarakat pesisir, namun baru sebagian kecil masyarakat pesisir yang dapat memanfaatkannya. Sebagai pengembangan dan tindak lanjut program PPK, Bappenas melaksanakan program MFCDP. Sumber dana berasal dari hibah Japan Social Development Fund (JSDF) No. TF. 026799, dengan nilai sebesar Rp. 1.133.000.000,- ( satu milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) per kabupaten.
Program MFCDP
Inti dari pelaksanaan program MFCDP ini adalah pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada nelayan kecil yang hidupnya tergantung dengan sumberdaya pesisir serta mempunyai usaha potensial untuk dikembangkan. Bantuan tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan sarana prasarana sosial ekonomi dan teknologi untuk usaha nelayan, yang peruntukkannya didasarkan atas kebutuhan masyarakat setempat yang disepakati secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan di dalam dokumen RPP dan RPKP.
Keberpihakan kepada nelayan kecil, partisipatif, desentralisasi keterpaduan, karaktersitik lokal dan keberlanjutan merupakan pendekatan yang akan dipergunakan didalam pelaksanaan Program MFCDP. Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah good governance meliputi transparancy dan accountable.
Tujuan
Secara umum tujuan Program MFCDP adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengelola sumberdaya perikanan yang lebih baik melalui upaya pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
Hasil yang diharapkan
Hasil atau output yang diharapkan dari program ini adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang berbasis kesepakatan antara pengguna sumberdaya pesisir dan laut yang dituangkan dalam dokumen RPP (Rencana Pengembangan Perikanan) dan RPKP (Rencana Pengembangan Kawasan Pesisir) , terwujudnya sarana dan prasarana sosial ekonomi sebagai pendukung usaha nelayan, terwujudnya pengembangan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan, terwujudnya jaringan akses pasar bagi nelayan, meningkatnya kemampuan nelayan dalam melakukan usaha serta terwujudnya dan berkembangnya kebijakan baru tentang pengelolaan kawasan dan sumberdaya pesisir berdasarkan partisipasi masyarakat lokal.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari program MFCDP ini antara lain nelayan kecil dapat mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan, nelayan merasakan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan usaha, pendapatan usaha nelayan kecil meningkat, kualitas hasil usaha menjadi lebih baik dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengurangi resiko nelayan dalam memasarkan hasil usahanya dan dapat memenuhi permintaan pasar, nelayan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga siap bersaing dengan pihak lain dan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam melaksanakan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa kegiatan Program MFCDP akan dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Kegiatan di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh Sekretariat Program MFCDP yang didukung oleh Konsultan Manajemen ingkat Pusat atau National Management Consultant (NMC), Sedangkan pelaksanaan kegiatan di daerah akan dilaksanakan oleh Lembaga Fasilitator Kabupaten (LF-Kab) di masing-masing daerah. Didalam pelaksanaanya, LF-Kab akan berkoordinasi secara rutin dengan NMC.
Kegiatan di tingkat Pusat terdiri dari Workshop dan Sosialisasi Nasional, TOT bagi fasilitator tingkat kabupaten dan kawasan, supervisi daerah, penyusunan studi kasus, penyusunan buku best practices, verifikasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan khusus tentang terjadinya kecurangan dan penyelewengan dana program. Di dalam implementasi kegiatan, NMC akan selalu berkoordinasi dengan sekretariat program dan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional, yang telah dibentuk oleh Bappenas. Anggota Pokja Nasional terdiri dari para birokrat dari Kantor Menteri PPN/ Bappenas dan departemen terkait (Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri) dengan total anggota 19 orang yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat daerah adalah sosialisasi daerah, melaksanakan studi (jaringan pasar, teknologi dan kebijakan), penyusunan dokumen RPP dan RPKP yang merupakan dokumen pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, pelatihan bagi fasilitator daerah, pelatihan bagi kelompok sasaran, penyaluran BLM dan lokakarya evaluasi. Di dalam implementasi kegiatan, LF-Kab selain akan berkoordinasi rutin dengan Pokja Daerah yang ditunjuk oleh Bupati yang terdiri dari beberapa dinas terkait juga akan berkoordinasi dengan lembaga lokal yang telah dibentuk oleh Program PPK yaitu Penanggung jawab Administrasi Kegiatan (PjAK), Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Ketiga lembaga tersebut akan melakukan fungsi dan tugasnya sebagai pengelola dan penyalur BLM yang diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi dan teknologi untuk nelayan.
Penutup
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Nasional Program MFCDP ini, sebagai salah satu bentuk transparansi pemerintah di dalam melaksanakan sebuah program yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan. Diharapkan dengan dipublikasikannya program ini, masyarakat dan stakeholder terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah akan membantu mensukseskan program ini sekaligus akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program dari tahap awal sampai tahap akhir.
Program ini sebagai bukti bahwa pemerintah masih peduli terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara, khususnya permasalahan kemiskinan di kawasan pesisir. Program MFCDP memang bukan program pertama pemerintah dan tidak akan mampu menyelesaikan secara utuh problem kemiskinan yang sedang kita dihadapi. Untuk itu marilah kita bersama-sama membantu pemerintah dengan menciptakan kegiatan-kegiatan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, agar permasalahan kemiskinan dapat segera diatasi bersama. Permasalahan tersebut bukan tugas pemerintah pusat saja, tetapi juga merupakan tugas pemerintah daerah, swasta, pihak perbankan, lembaga-lembaga ekonomi dan sosial kemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri.
Pemerintah dalam hal ini Bappenas akan melaksanakan program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP) sebagai program percontohan di 6 propinsi yaitu propinsi Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Program MFCDP ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengatasi akar permasalahan penyebab kemiskinan.
Program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP)
Kerjasama antara Bappenas dan World Bank
Latar Belakang
Sebagai respon terhadap permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat di kawasan pesisir, pemerintah dalam hal ini Bappenas akan melaksanakan program Marginal Fishing Community Development Pilot (MFCDP) sebagai program percontohan di 6 (enam) propinsi yang terdiri dari Propinsi Sumatra Utara (di Kabupaten Tapanuli Tengah), Propinsi Nusa Tenggara Barat (di Kabupaten Dompu), Propinsi Sulawesi Utara (di Kabupaten Kepulauan Sangihe), Propinsi Banten (di Kabupaten Serang), Propinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Bantaeng) dan Propinsi Sulawesi Tenggara (di Kabupaten Muna). Program MFCDP ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengatasi akar permasalahan penyebab kemiskinan.
Lahirnya program MFCDP selain didasari atas persoalan kemiskinan juga didasari atas isu-isu strategis tentang pengelolaan kawasan pesisir, seperti eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya produksi alam, terbatasnya sarana pelayanan dasar termasuk prasarana fisik, rendahnya penggunaan teknologi, rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya posisi tawar nelayan kecil, ketergantungan kepada pasar dan kurang berperannya nelayan kecil dalam kelembagaan masyarakat desa serta tumpang tindihnya kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat pesisir dan perikanan.
Selain isu dan persoalan diatas, lahirnya program MFCDP juga didasari atas keberhasilan program kemiskinan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK merupakan program pengentasan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, merupakan tindak lanjut dari program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Program IDT menekankan pada tiga komponen utama yaitu penyediaan dana bergulir sebagai modal usaha ekonomi produktif, penyediaan tenaga pendamping dan pembangunan prasarana pendukung desa tertinggal. Selain menekankan tiga komponen utama tersebut, program PPK juga menekankan pada model pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat (Community Driven Development).
Pelaksanaan program PPK meskipun sudah menyentuh masyarakat pesisir, namun baru sebagian kecil masyarakat pesisir yang dapat memanfaatkannya. Sebagai pengembangan dan tindak lanjut program PPK, Bappenas melaksanakan program MFCDP. Sumber dana berasal dari hibah Japan Social Development Fund (JSDF) No. TF. 026799, dengan nilai sebesar Rp. 1.133.000.000,- ( satu milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) per kabupaten.
Program MFCDP
Inti dari pelaksanaan program MFCDP ini adalah pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada nelayan kecil yang hidupnya tergantung dengan sumberdaya pesisir serta mempunyai usaha potensial untuk dikembangkan. Bantuan tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan sarana prasarana sosial ekonomi dan teknologi untuk usaha nelayan, yang peruntukkannya didasarkan atas kebutuhan masyarakat setempat yang disepakati secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan di dalam dokumen RPP dan RPKP.
Keberpihakan kepada nelayan kecil, partisipatif, desentralisasi keterpaduan, karaktersitik lokal dan keberlanjutan merupakan pendekatan yang akan dipergunakan didalam pelaksanaan Program MFCDP. Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah good governance meliputi transparancy dan accountable.
Tujuan
Secara umum tujuan Program MFCDP adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan kecil dalam mengelola sumberdaya perikanan yang lebih baik melalui upaya pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
Hasil yang diharapkan
Hasil atau output yang diharapkan dari program ini adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang berbasis kesepakatan antara pengguna sumberdaya pesisir dan laut yang dituangkan dalam dokumen RPP (Rencana Pengembangan Perikanan) dan RPKP (Rencana Pengembangan Kawasan Pesisir) , terwujudnya sarana dan prasarana sosial ekonomi sebagai pendukung usaha nelayan, terwujudnya pengembangan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan, terwujudnya jaringan akses pasar bagi nelayan, meningkatnya kemampuan nelayan dalam melakukan usaha serta terwujudnya dan berkembangnya kebijakan baru tentang pengelolaan kawasan dan sumberdaya pesisir berdasarkan partisipasi masyarakat lokal.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari program MFCDP ini antara lain nelayan kecil dapat mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan, nelayan merasakan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan usaha, pendapatan usaha nelayan kecil meningkat, kualitas hasil usaha menjadi lebih baik dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengurangi resiko nelayan dalam memasarkan hasil usahanya dan dapat memenuhi permintaan pasar, nelayan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga siap bersaing dengan pihak lain dan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam melaksanakan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa kegiatan Program MFCDP akan dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Kegiatan di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh Sekretariat Program MFCDP yang didukung oleh Konsultan Manajemen ingkat Pusat atau National Management Consultant (NMC), Sedangkan pelaksanaan kegiatan di daerah akan dilaksanakan oleh Lembaga Fasilitator Kabupaten (LF-Kab) di masing-masing daerah. Didalam pelaksanaanya, LF-Kab akan berkoordinasi secara rutin dengan NMC.
Kegiatan di tingkat Pusat terdiri dari Workshop dan Sosialisasi Nasional, TOT bagi fasilitator tingkat kabupaten dan kawasan, supervisi daerah, penyusunan studi kasus, penyusunan buku best practices, verifikasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan khusus tentang terjadinya kecurangan dan penyelewengan dana program. Di dalam implementasi kegiatan, NMC akan selalu berkoordinasi dengan sekretariat program dan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional, yang telah dibentuk oleh Bappenas. Anggota Pokja Nasional terdiri dari para birokrat dari Kantor Menteri PPN/ Bappenas dan departemen terkait (Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri) dengan total anggota 19 orang yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat daerah adalah sosialisasi daerah, melaksanakan studi (jaringan pasar, teknologi dan kebijakan), penyusunan dokumen RPP dan RPKP yang merupakan dokumen pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, pelatihan bagi fasilitator daerah, pelatihan bagi kelompok sasaran, penyaluran BLM dan lokakarya evaluasi. Di dalam implementasi kegiatan, LF-Kab selain akan berkoordinasi rutin dengan Pokja Daerah yang ditunjuk oleh Bupati yang terdiri dari beberapa dinas terkait juga akan berkoordinasi dengan lembaga lokal yang telah dibentuk oleh Program PPK yaitu Penanggung jawab Administrasi Kegiatan (PjAK), Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Ketiga lembaga tersebut akan melakukan fungsi dan tugasnya sebagai pengelola dan penyalur BLM yang diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi dan teknologi untuk nelayan.
Penutup
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Nasional Program MFCDP ini, sebagai salah satu bentuk transparansi pemerintah di dalam melaksanakan sebuah program yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan. Diharapkan dengan dipublikasikannya program ini, masyarakat dan stakeholder terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah akan membantu mensukseskan program ini sekaligus akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program dari tahap awal sampai tahap akhir.
Program ini sebagai bukti bahwa pemerintah masih peduli terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara, khususnya permasalahan kemiskinan di kawasan pesisir. Program MFCDP memang bukan program pertama pemerintah dan tidak akan mampu menyelesaikan secara utuh problem kemiskinan yang sedang kita dihadapi. Untuk itu marilah kita bersama-sama membantu pemerintah dengan menciptakan kegiatan-kegiatan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, agar permasalahan kemiskinan dapat segera diatasi bersama. Permasalahan tersebut bukan tugas pemerintah pusat saja, tetapi juga merupakan tugas pemerintah daerah, swasta, pihak perbankan, lembaga-lembaga ekonomi dan sosial kemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar